PERATURAN PRESIDEN NOMOR 44 TAHUN 2006

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun2006
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku