Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Pertimbangan agung Sementara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun1964
TentangPERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 211 TAHUN 1961, TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN
AGUNG SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3953
Jumlah diDownload