Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2022
TentangKOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan75
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum