Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, Atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2019
TentangPEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2813
Jumlah diDownload395
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan124
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2019
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY