PERATURAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 2006

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2006
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku