Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (agreement Between The Government of The Republic of Indoensia and The Government of The Republic of Korea On Cooperation In The Peaceful Uses of Nuclear Energy)
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 68 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Juli 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional