PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2007

Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku