PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2006

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2006
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku