PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2005

Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2005
TentangKOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :