Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (bilateral Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2018
TentangPengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1254
Jumlah diDownload212
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan75
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum