Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (bilateral Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 75 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Mei 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional