Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 90 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Mei 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi