Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Postal Payment Services Agreement (persetujuan Layanan Pembayaran Pos)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2008
TentangPENGESAHAN POSTAL PAYMENT SERVICES AGREEMENT (PERSETUJUAN LAYANAN PEMBAYARAN POS)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat706
Jumlah diDownload184
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan87
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2008
Pejabat Pengundangan