Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang Dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1964
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA KEPOLISIAN YANG DIPINDAHKAN/DIPERBANTUKAN DI PROPINSI IRIAN BARAT.
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9850
Jumlah diDownload1