Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun2006
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN PUSTAKAWAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan