Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2019
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6177
Jumlah diDownload262
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum