Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1962
TentangPOKOK-POKOK ORGANISASI APARATUR PEMERINTAHAN NEGARA PADA TINGKAT TERTINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juli 1962
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3578
Jumlah diDownload41
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juli 1962
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-peraturan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1962 (disempurnakan) Masing-masing Tentang Pokok-pokok Organisasi dan Pedoman Kerja Adminstratif (peraturan Tata-tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi
Dasar Hukum