Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Agreement On Investment Among The Governments of The Hong Kong Special Administrative Region of The People’s Republic of China and The Member States of The Association of Southeast Asian Nations (persetujuan Mengenai Penanaman Modal Antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara)
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 66 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional