Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2013
TentangRENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Mei 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum