Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun2005
TentangPENGHAPUSAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2655
Jumlah diDownload158
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2005
Pejabat Pengundangan