Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2024
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Maret 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1503
Jumlah diDownload1785
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Maret 2024
Pejabat PengundanganPRATIKNO
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum