Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2010
TentangSYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2010
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :