Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Agreement to Establish and Implement The Asean Single Window (persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan Asean Single Window) Beserta Protocolnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2008
TentangPENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10258
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan75
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2008
Pejabat Pengundangan