PERATURAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 2007

Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku