PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2006

Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor36
Tahun2006
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku