Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan badan Pangan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun2023
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN PANGAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juni 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan