Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2439
Jumlah diDownload252
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum