Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina Tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine On Trade Facilitation For Certain Products Originating From Palestinian Territories)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun2018
TentangPengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating From Palestinian Territories)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10222
Jumlah diDownload396
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan58
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum