Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2020
TentangSTANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan57
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum