Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2008
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan