PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2008

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2008
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku