PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2006

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor32
Tahun2006
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku