Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/badan Koordinasi Penanaman Modal Pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2021
TentangPENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL PADA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan105
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 April 2021
Pejabat Pengundangan