Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-leste Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia Nd The Government of The Democratic Republic of Timor-leste On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Service Passports)
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 86 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 April 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian