Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Tehnisi Penelitian dan Prekayasaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEHNISI PENELITIAN DAN PREKAYASAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan