Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol 5 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Between Asean Capital Cities (protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara Asean)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun2014
TentangPENGESAHAN PROTOCOL 5 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ASEAN CAPITAL CITIES (PROTOKOL 5 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS ANTARA IBUKOTA NEGARA ASEAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4262
Jumlah diDownload233
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan85
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
  • Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Asean Multilateral Agreement On Air Services (persetujuan Multilateral Asean Tentang Jasa Angkutan Udara) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Within The Asean Sub-region (protokol 1 Tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan Asean) dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within The Asean Sub-region (protokol 2 Tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan Asean)
  • Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Protocol 3 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Between The Asean Sub-region (protokol 3 Tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antar Subkawasan Asean) dan Protocol 4 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between The Asean Sub-region (protokol 4 Tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas Antar Subkawasan Asean)