Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol 5 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Between Asean Capital Cities (protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara Asean)
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 85 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 April 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Asean Multilateral Agreement On Air Services (persetujuan Multilateral Asean Tentang Jasa Angkutan Udara) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Within The Asean Sub-region (protokol 1 Tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan Asean) dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within The Asean Sub-region (protokol 2 Tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan Asean)
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Protocol 3 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Between The Asean Sub-region (protokol 3 Tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antar Subkawasan Asean) dan Protocol 4 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between The Asean Sub-region (protokol 4 Tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas Antar Subkawasan Asean)