Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Second Package of Specific Commitments Under The Agreement On Trade In Services of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People’s Republic of China (protokol untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik di Bawah Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 70 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Mei 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of South East Asian Nations and The People's Republic of China (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Services of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People’s Republic of China (persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)