PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2007

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :