PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 29 |
Tahun | 2007 |
Tentang | TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat