PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2006

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun2006
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku