PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2006

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2006
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku