PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2007

Tunjangan Jabatan Struktural

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku