Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1963 Tentang Pemberian Perbaikan-penghasilan/penghasilan-peralihan Kepada Bekas Anggota Militer Serta Janda dan Anak Yatim-piatunya
| Tahun Pengundangan | 1963 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 115 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 November 1963 |
| Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |