Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos Pada 6 September 2002 (protocol Amending The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The United Mexican States For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income Signed At The City of Los Cabos On 6 September 2002)
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 79 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 April 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional