Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos Pada 6 September 2002 (protocol Amending The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The United Mexican States For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income Signed At The City of Los Cabos On 6 September 2002)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun2019
TentangPENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITANDATANGANI DI KOTA LOS CABOS PADA 6 SEPTEMBER 2002 (PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED MEXICAN STATES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME SIGNED AT THE CITY OF LOS CABOS ON 6 SEPTEMBER 2002)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6537
Jumlah diDownload209
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan79
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 April 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum