Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Agreement On Maritime Transport Between The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Government of The People’s Republic of China (persetujuan Transportasi Laut Antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 49 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Maret 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 Tentang -