Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People’s Republic of China On Cooperation In The Exploration and Peaceful Use of Outer Space)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 22 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI KERJA SAMA EKSPLORASI DAN PEMANFAATAN RUANG ANGKASA UNTUK MAKSUD DAMAI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON COOPERATION IN THE EXPLORATION AND PEACEFUL USE OF OUTER SPACE) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 April 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1142 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 78 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 April 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional