Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2023
TentangHARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH
DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 April 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945