PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2005

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2005
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku