Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2005
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan