Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1963 Tentang Peraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga Karimun dan Pulau Tujuh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1963
TentangPERATURAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA KEPOLISIAN, ANGGOTA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA DAN PENJABAT-PENJABAT NEGERI LAINNYA DI DAERAH KEPULAUAN RIAU YANG MELIPUTI KEWEDANAAN TANJUNG PINANG, LINGGA KARIMUN DAN PULAU TUJUH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7113
Jumlah diDownload36
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan99
Nomor Tambahan2593
Tanggal Pengundangan15 Oktober 1963
Pejabat PengundanganA.W. SURJODININIGRAT.