Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1963 Tentang Peraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga Karimun dan Pulau Tujuh
| Tahun Pengundangan | 1963 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 99 |
| Nomor Tambahan | 2593 |
| Tanggal Pengundangan | 15 Oktober 1963 |
| Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |