Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1961 Tentang Penetapan Prioritas dan Prosedur Kredit Luar Negeri dalam Hubungan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Nasional Semesta Berencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1961
TentangPENETAPAN PRIORITAS DAN PROSEDUR KREDIT LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN NASIONAL SEMESTA BERENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 1961
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7603
Jumlah diDownload56
Tahun Pengundangan1961
Nomor Pengundangan314
Nomor Tambahan2371
Tanggal Pengundangan30 Desember 1961
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN