Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Atas Penanaman Modal (agreement Between The Swiss Federal Council and The Government of The Republic of Indonesia On The Promotion and Reciprocal Protection of Investments)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2024
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DEWAN FEDERAL SWISS MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL BALIK ATAS PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE SWISS FEDERAL COUNCIL AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON THE PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENTS)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1634
Jumlah diDownload1176
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Januari 2024
Pejabat PengundanganPRATIKNO
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Mengesahkan "agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Swiss Confederation Conserning The Encouragement and The Reciprocal Protection of Investments"
Dasar Hukum