Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Serta Anggota Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2023
TentangHAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA, SERTA ANGGOTA KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2023
Pejabat PengundanganPratikno