Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Berlakunya Beberapa Peraturan dan Tindakan Penguasa Perang Tertinggi di Daerah-daerah Tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah berhubung dengan Penghapusan Keadaan Bahaya
| Tahun Pengundangan | 1961 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 31 |
| Nomor Tambahan | 2166 |
| Tanggal Pengundangan | 23 Maret 1961 |
| Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |